Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain dalam Pandangan Islam

Author:Musyaffa Ahmad Rohim, Lc

Dari Abî Hurairah –radhiyallâhu ‘anhu- ia berkata: “Rasulullâh – shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami’”. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].
Baca selengkapnya »

Related Posts :

0 Response to "Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain dalam Pandangan Islam"

Post a Comment

[[[ KLIK SINI UNTUK BACA ]]]