Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut menikah lagi dengan wanita lain?
Jawab:
Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah Ta’ala membolehkan hal itu.
Baca selengkapnya »
0 Response to "Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?"
Post a Comment