'Azl Adalah menumpahkan seperma di luar Vagina istri
Kebolehan mengenai hal ini disandarkan kepada hadits tentang kebolehan melakukan azl. Azl boleh dilakukan seorang suami dengan berbagai tujuan, seperti agar tidak terjadi kelahiran anak, supaya anaknya sedikit, karena kasihan kepada istrinya yang lemah akibat hamil dan melahirkan, agar tidak terlalu memberatkan istri, atau dengan maksud-maksud yang lainnya. Kebolehan ini didasarkan pada sejumlah dalil yang menunjukkan kebolehannya secara mutlak, tidak terikat dengan kondisi apapun serta bersifat umum . Dalil tersebut tidak ditaqyid (artinya tidak diikat dengan persyaratan) dan tidak ditakhshis (tidak ada dalil yang mengkhususkannya) dengan dalil-dalil syar’i yang lain. Sehingga dalil-dalil tersebut tetap dalam keumuman dan kemutlakannya. Hanya saja Syara’ telah mensyaratkan bahwa metode itu tidak menimbulkan mudharat baik bagi suami maupun istri . (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).
0 Response to "Jika Melakukan "Azl" Yaitu Menumpahkan Sperma Di Luar Kemaluan Istri, Bolehkah?"
Post a Comment