Dr. Wahbah az-Zuhauliy (kitab fiqh al-Islam wa Adillatuhu, jilid VII) menjelaskan khitbah: menampakan keinginan untuk menikah dengan seorang perempuan tertentu, dengan memberitahukan hal itu kepada perempuan tersebut atau keluarga atau walinya.
Sayid Sabiq (kitab Fiqh as-Sunnah, jilid II), menjelaskan khitbah: mengkhitbah seseorang artinya memintanya atau mengajaknya untuk menikah dengan cara-cara atau wasilah-wasilah yang ma’ruf di antara orang-orang.
Baca selengkapnya »
Sayid Sabiq (kitab Fiqh as-Sunnah, jilid II), menjelaskan khitbah: mengkhitbah seseorang artinya memintanya atau mengajaknya untuk menikah dengan cara-cara atau wasilah-wasilah yang ma’ruf di antara orang-orang.
0 Response to "Khitbah Bukanlah Ungkapan Cinta"
Post a Comment